Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a diuraikan ke dalam beberapa kegiatan yang mencerminkan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun ke dalam rencana kerja dengan berpedoman pada agenda yang disusun oleh masing-masing alat kelengkapan untuk 1 tahun anggaran dan ditetapkan oleh Pimpinan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pelaksanaan kegiatan DPRD menggunakan perjalanan dinas, maka standar satuan harga perjalanan DPRD diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
