Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
5. Perangkat Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6. Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan.
7. Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
8. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
9. Distribusi adalah kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
10. Pusat Distribusi Daerah adalah pusat distribusi yang berfungsi sebagai penyangga persediaan (buffer stock) barang kebutuhan pokok dan barang penting (strategis) untuk jaringan distribusi daerah yang memiliki jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, bersifat kolektor dan distributor.
11. Sarana Perdagangan adalah sarana berupa pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, gudang, pekulakan, pasar lelang komoditas, pasar berjangka komoditif, atau sarana perdagangan lainnya.
12. Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa Toko, Kios, Los dan Tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar men awar.
13. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dani satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
14. Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri yang menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk:
minimarket, supermarket, department store, hypermarket atau grosir yang berbentuk perkulakan.
15. Perkulakan adalah grosir yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri.
16. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
17. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan din i sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
18. Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dengan tujuan untuk dijual kernbali melalui kerjasama usaha.
19. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
20. Industri Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat IKM adalah industri skala mikro dan menengah sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perindustrian.
21. Inkubator Wirausa.ha Pasar Rakyat adalah unit pelaksana dalam kelembagaan Perangkat Daerah yang membidangi fungsi perdagangan yang melakukan proses pembinaan, pendampingan dan pengembangan kapasitas pelaku usaha atau calon pelaku usaha perseorangan yang sedang memulai usaha (start-up) berdagang di Pasar Rakyat.
22. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh instansi teknis setelah mendapat persetujuan dan i Dewan Standardisasi Nasional, dan berlaku secara nasional di INDONESIA.
23. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
24. Persyaratan Perdagangan (trading term) adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara Pemasok dengan Toko Swalayan dan/atau Pengelola Jaringan Toko Swalayan yang berhubungan dengan pemasokan barang-barang yang diperdagangkan dalam Toko Swalayan yang bersangkutan.
25. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPPR adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Rakyat.
26. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pusat Perbelanjaan.
27. Izin Usaha Toko Swalayan yang selanjutnya disingkat JUTS adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko Swalayan.
(1) Untuk melakukan kegiatan usaha Pusat Perbelanjaan, pelaku usaha wajib memiliki IUPP yang berlaku:
a. hanya untuk 1 (satu) lokasi usaha sesuai luas usaha sebagaimana yang dimohonkan; dan
b. selama masih melakukan kegiatan usaha pada lokasi yang sama.
(2) Permohonan IUPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pemohon kepada Perangkat Daerah yang membidangi perizinan dengan melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dan i Perangkat Daerah yang membidangi perdagangan. •
(4) Hash l analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hams mencakup aspek meliputi:
a. struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan;
b. tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga;
c. tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk di daerah sesuai dengan data sensus Badan Pusat Statistik tahun terakhir;
d. rencana kemitraan dengan UMKM/IKM;
e. penyerapan tenaga kerja;
f. ketahanan dan pertumbuhan pasar rakyat sebagai sarana bagi UMKM/IKM;
g. ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum;
h. dampak positif dan negatif atas pendirian Pusat Perbelanjaan terhadap Pasar Rakyat atau toko eceran yang telah ada sebelumnya; dan
i. tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang diarahkan untuk pendampingan bagi pengelolaan Pasar Rakyat.
(5) Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh badan/lembaga independen yang kompeten berupa lembaga pendidikan, lembaga penelitian atau lembaga konsultan.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan ditandatangani oleh pemilik atau penanggungjawab perusahaan.
(7) IUPP sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku selama kegiatan usaha masih beroperasi, dengan ketentuan didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(8) Pelaku Usaha yang melakukan perubahan kondisi yang menyebabkan berubahnya data dan informasi yang diajukan dalam dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hams menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
(1) Pengelola Pusat Perbelanjaan memiliki tanggung jawab untuk turut memberdayakan Pelaku Usaha UMKM/IKM melalui pola Kemitraan usaha.
(2) Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memilih 2 (dua) pola diantara pola Kemitraan usaha berikut:
a. penyediaan lokasi usaha;
b. penyediaan pasokan; dan/atau
c. penyediaan fasilitasi.
(3) Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bersifat wajib untuk dilaksanakan oleh pengelola Pusat Perbelanjaan.
(4) Dalam pola Kemitraan berupa penyediaan lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengelola Pusat Perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha sebesar 20% (dua puluh persen) yang dihitung berdasarkan luas efektif lantai usaha Pusat Perbelanjaan yang dikelola.
(5) Penyediaan ruang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk mengembangkan usaha Pelaku UMKM/IKM pada lokasi area Pusat Perbelanjaan dimaksud.
(6) Dalam pelaksanaan pola Kemitraan penyediaan ruang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah wajib melakukan pendampingan teknis dan pembinaan Pelaku UMKM/IKM yang bermitra dengan pengelola pusat perbelanjaan.
(7) Dalam pola kemitraan berupa penyediaan pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pengelola Pusat Perbelanjaan memberikan kesempatan bagi pelaku Usaha mikro dan kecil untuk memasok barang produk usahanya yang diperlukan bagi aktivitas pusat perbelanjaan.
(8) Dalam pola Kemitraan berupa penyediaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pengelola pusat perbelanjaan memberikan dukungan fasilitasi bagi pengembangan kapasitas pedagang Pasar Rakyat dapat berupa:
a. pelatihan;
b. konsultasi;
c. pasokan barang;
d. bantuan permodalan; atau
e. bentuk bantuan lainnya.
(9) Dalam melaksanakan pola Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengelola Pusat Perbelanjaan dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pola kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(1) Pengelola Toko Swalayan memiliki tanggung jawab untuk turut mengembangkan usaha UMKM/IKM melalui pola Kemitraan usaha.
(2) Pola Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pola kemitraan usaha sebagai berikut:
a. kerjasama pemasaran;
b. penyediaan pasokan;
c. kerjasama distribusi;
d. penyediaan lokasi usaha UMKM/IKM; dan
e. penyediaan fasilitasi.
(3) Dalam pola Kemitraan berupa kerjasama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengelola Toko Swalayan dilakukan dalam bentuk memasarkan barang hasil produksi Pelaku UMKM/IKM yang dikemas atau dikemas ulang (repackaging) dengan merek pemilik barang, merek Toko Swalayan, atau merek lain yang disepakati dalam rangka meningkatkan nilai jual barang.
(4) Dalam pola Kemitraan berupa penyediaan pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pengelola Toko swalayan memberikan kesempatan bagi Pelaku UMKM/IKM untuk memasok barang produk usahanya yang memenuhi persyaratan dan standar dan i Toko Swalayan untuk dijual kepada Konsumen.
(5) Dalam pola Kemitraan berupa kerjasama distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pengelola Toko Swalayan memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM/IKM untuk membeli pasokan barang dengan harga khusus.
(6) Dalam pola Kemitraan berupa penyediaan lokasi usaha UMKM/IKM dimaksud pada ayat (2) huruf d, Toko Swalayan yang berdiri sendiri wajib menyediakan lokasi usaha untuk UMKM/IKM.
(7) Dalam pola Kemitraan berupa penyediaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, pengelola Toko Swalayan memberikan dukungan fasilitasi bagi pengembangan kapasitas pedagang Pasar Rakyat salah satunya dapat berupa:
a. pelatihan;
b. konsultasi;
c. pasokan barang;
d. bantuan permodalan; atau
e. bentuk bantuan lainnya.
(8) Dalam melaksanakan pola Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengelola Toko Swalayan dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan pihak lain.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pola Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.