Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin mutu layanan perpustakaan di wilayah DKI Jakarta dilaksanakan akreditasi perpustakaan. (2) Akreditasi perpustakaan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi bidang Perpustakaan.
Koreksi Anda