Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf c dilakukan dengan sistem yang baku. (2) Pengolahan bahan perpustakaan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda