Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) SKPD urusan perpustakaan wajib menyusun kebijakan pengembangan koleksi untuk perpustakaan umum tingkat provinsi, perpustakaan umum tingkat Kota/Kabupaten, perpustakaan umum tingkat Kecamatan, dan perpustakaan umum masyarakat sesuai standar nasional perpustakaan.
(2) Institusi/lembaga, komunitas, perorangan dapat berperan serta dalam mengembangkan koleksi Perpustakaan melalui hibah/ sumbangan.
(3) Pengembangan koleksi sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. seleksi;
b. pengadaan;
c. pengolahan; dan
d. penyiangan.
(4) Kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan jumlah koleksi, jenis/ keanekaragaman koleksi, relevansi, dan keterbaruan.
(5) Pengembangan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup koleksi bagi pemustaka berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda
