Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) SKPD urusan perpustakaan mengembangkan layanan perpustakaan terpadu, melalui:
a. pemanfaatan katalog induk daerah;
b. Sistem Informasi Perpustakaan Umum; dan
c. pengembangan jejaring kerja sama perpustakaan.
(2) Layanan perpustakaan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan membangun sistem jejaring layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
