Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pustakawan terdiri atas: a. Pustakawan Pegawai Negeri Sipil; dan b. Pustakawan non-Pegawai Negeri Sipil. (2) Pustakawan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Pustakawan tingkat terampil; dan b. Pustakawan tingkat ahli. (3) Pemeringkatan pustakawan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasa.rkan pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda