Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Bentuk sanksi adrninistratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian bantuan pembinaan; dan
d. pencabutan izin.
BAI3 XIII KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
