Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk sanksi adrninistratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian bantuan pembinaan; dan d. pencabutan izin. BAI3 XIII KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda