Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
kegemaran membaca, dan memasyarakatkan penyediaan karya tulis, kegemaran membaca
(2), dapat bekerjasama
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat mendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat dan rumah baca di tempat dan/ atau fasilitas umum untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca.
(2) Penyelenggara perpustakaan wajib mendukung dan memasyarakatkan gerakan gemar membaca melalui penyelenggaraan perlombaan dan kegiatan lainnya.
Taman bacaan masyarakat dan rumah baca sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekurang-kurangnya memiliki:
a. ruang baca;
b. koleksi ; dan
c. pengelola perpustakaan.
Koreksi Anda
