Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tangga! diunda~gkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam i-embaran Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 11 September 2014 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakar~a pada tanggal 12 September 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, TId.
SAEFULLAH LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 110