Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mengajukan surat permohonan pembebasan BPHTB kepada Kepala Badan Pajak dan Re,tda melalui Kementerian Luar Negeri untuk Perwakilan Negara Asing atau Kementerian Sekretariat Negara untuk Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional disertai lampiran sebagai berikut :
a. surat rekomendasi Pembebasan BPHTB dari Kementerian Luar Negeri -atau Kementerian Sekretariat Negara; dan
b. dokumen• pendukung lain, seperti rancangan akta perolehan hak, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat izin pembelian tanah dan/atau bangunan dari instansi yang berwenang dan sejenisnya.
(2) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat dan dokumen- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan surat keterangan bebas BPHTB dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
