Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Surat Keterangan Bebas Pajak Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), terhadap Perwakilan Negara Asing yang menyelenggarakan tempat parkir berlaku ketentuan sebagai berikut : a. mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pajak daerah; dan b. tidak memungut Pajak Parkir terhadap orang pribadi atau badan yang melakukan parkir Kendaraan Bermotor. (2) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi •dasar dilakukannya pemeriksaan Pajak.
Koreksi Anda