Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan Pajak Hotel diberikan terhadap Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel, atas pelayanan yang disediakan, termasuk jasa - penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga, hiburan, dan persewaan ruangan.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pembayaran dengan jumlah minimal Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap transaksi sebelum pajak, atau sesuai besar jumlah minimal yang ditetapkan berdasarkan asas timbal balik.
Koreksi Anda
