Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembebasan Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut : a. untuk keperluan kantor atau aset Perwakilan Negara Asing; dan/ atau b. untuk keperluan pribadi pejabat Perwakilan Negara Asing, yang tinggal di rumah dinas atau wisma Perwakilan Negara Asing.
Koreksi Anda