Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), dilakukan konfirmasi dokumen dengan :
a. meneliti Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran, atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
b. meneliti data pembayaran Pajak; dan
c. mencocokkan• bukti pembayaran dan/atau bukti pernungutan Pajak, dengan data administrasi Pajak.
Koreksi Anda
