Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS JAKARTA PROPERTINDO (PERSEROAN DAERAH)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organ Perseroan terdiri dan i Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. (2) Perseroan dipimpin oleh Direksi dan diawasi oleh Dewan Komisaris. (3) Dewan Komisaris yang mewakili Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugasnya berkewajiban melaporkan secara berkala kegiatan usaha Perseroan kepada Gubernur selaku Pemegang Saham.
Koreksi Anda