Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS JAKARTA PROPERTINDO (PERSEROAN DAERAH)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perseroan dapat menjual saham kepada masyarakat (go public) setelah dilakukan penilaian atas aset Perseroan terlebih dahulu oleh lembaga penilai independen.
Koreksi Anda