Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS JAKARTA PROPERTINDO (PERSEROAN DAERAH)
Teks Saat Ini
Semua alat likuid Perseroan disimpan dalam bank pemerintah atau bank swasta yang dinyatakan sehat oleh in.stansi yang berwenang.
Koreksi Anda
