Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS JAKARTA PROPERTINDO (PERSEROAN DAERAH)
Teks Saat Ini
(1) Perseroan ini bernama Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) atau disingkat menjadi PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dan bertempat kedudukan di Jakarta Pusat.
(2) Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
Koreksi Anda
