Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2017-2022
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2022, maka penyusunan perubahan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada:
a. RPJMD 2017-2022;
b. arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Tahun 2005-2025;
c. RPJMN 2020-2024;
d. Program prioritas nasional dalam RKP 2022;
e. Program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
f. memperhatikan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah terpilih.
(2) Dalam hal dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2022 dan/atau dokumen RPJMD 2017 - 2022 berakhir, maka penyusunan RKPD Tahun 2023 berpedoman pada:
a. arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Tahun 2005-2025;
b. RPJMN 2020-2024;
c. Program prioritas nasional dalam RKP 2023;
d. Program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
e. memperhatikan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah terpilih.
(3) Struktur Program pada RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4) Penyusunan perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman penyusunan APBD Perubahan Tahun 2022 dan penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Koreksi Anda
