Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2017-2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap RPJMD mencakup evaluasi terhadap indikasi rencana Program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai jangka menengah Daerah. Misi, Tujuan dan Sasaran, dalam upaya mewujudkan Visi pembangunan (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan bahwa Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran pembangunan jangka menengah Daerah dapat dicapai untuk mewujudkan Visi pembangunan jangka panjang Daerah dan pembangunan jangka menengah nasional. (3) Evaluasi dapat dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan/atau sesuai dengan kondisi dan perubahan lingkungan strategis daerah, dengan menggunakan hasil pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, hasil evaluasi RKPD dan RKAP BUMD. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda