Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2017-2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMD melaksanakan RPJMD melalui penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) serta Rencana Kerja dan Anggara Perusahaan (RKAP) dalam rangka mencapai tujuan pendirian dan pengembangan BUMD dan/atau mendukung pencapaian Visi Misi Kepala Daerah.
Koreksi Anda