Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2017-2022
Teks Saat Ini
(1) BUMD melaksanakan RPJMD melalui penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) serta Rencana Kerja dan Anggara Perusahaan (RKAP) dalam rangka mencapai tujuan pendirian dan pengembangan BUMD dan/atau mendukung pencapaian Visi Misi Kepala Daerah.
Koreksi Anda
