Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2017-2022
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan RPJMD melalui penyusunan RKPD setiap tahunnya
(2) Perangkat Daerah melaksanakan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah
Koreksi Anda
