Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2017-2022
Teks Saat Ini
RPJMD berfungsi sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam penyusunan RKPD Perangkat Daerah, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah serta sebagai pedoman BUMD dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
