Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2017-2022
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup RPJMD meliputi :
a. Visi, Misi, dan Program Gubernur;
b. Tujuan, Sasaran, Strategi,
c. Arah Kebijakan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah;
d. Program Perangkat Daerah, dan;
e. Rencana Kerja dan pendanaan yang bersifat indikatif.
(2) Isi dan uraian RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dengan sistematika terdiri dan:
a. Bab I Pendahuluan;
b. Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah;
c. Bab III Gambaran Keuangan Daerah;
d. Bab IV Permasalahan dan Isu Strategis Daerah;
e. Bab V Penyajian Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran;
f. Bab VI Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah;
g. Bab VII Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah;
h. Bab VIII Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
i. Bab IX Kegiatan Strategis Daerah;
j. Bab X Pengembangan BUMD;
k. Bab XI Penutup.
Koreksi Anda
