Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. Penerimaan pembiayaan 1) Semula Rp 554.000.000.000,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp (87.728.437.045,00) Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 466.271.562.955,00 b. Pengeluaran pembiayaan 1) Semula Rp 305.000.000.000,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 0,00 Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 305.000.000.000,00
Koreksi Anda