Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. Penerimaan pembiayaan: 1) Semula Rp 570.412.054.517,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp (5.924.660.103,00) Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 564.487.394.414,00 b. Pengeluaran pembiayaan: 1) Semula Rp 173.675.557.000,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 0,00 Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 173.675.557.000,00
Koreksi Anda