Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SMK dapat menjalin kemitraan dengan satu atau lebih Dudika untuk melaksanakan pembukaan program keahlian baru dan/atau pengembangan program keahlian yang telah ada. (2) Sebelum menjalin kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMK melaksanakan penilaian awal, paling sedikit mengenai: a. kelengkapan dokumen kelembagaan dan perizinan usaha calon mitra; b. ketersediaan akses terhadap LSP yang relevan dengan kompetensi/keahlian yang dibutuhkan Dudika calon mitra; c. potensi Dudika calon mitra SMK; d. potensi dan prospek usaha yang dijalankan; e. potensi lingkungan setempat; f. potensi ketersediaan peserta didik; g. potensi ketersediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; h. kebutuhan anggaran penyelenggaraan pendidikan; i. kebutuhan sarana dan prasarana pendukung pendidikan; j. kebutuhan pelaksanaan Kurikulum pendidikan; k. prospek serapan tenaga kerja lulusan; dan l. memperhatikan akses bagi peserta didik penyandang disabilitas. (3) Selain mendukung penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dudika calon mitra paling sedikit menyediakan: a. proyeksi kebutuhan tenaga kerja yang dapat diserap dari lulusan SMK mitra; b. kebutuhan penyelarasan materi Kurikulum dengan standar kerja Dudika calon mitra; dan c. sarana, prasarana, dan tenaga pendamping/pengajar praktek kerja bagi peserta didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.
Koreksi Anda