Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
Kemitraan SMK dengan Dudika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan dalam bentuk:
a. pendataan dan pembaruan data Dudika yang berpeluang menjadi mitra Revitalisasi SMK;
b. pendataan dan pembaruan data lulusan SMK;
c. fasilitasi penyusunan kesepakatan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pendampingan kemitraan;
d. pengembangan dan promosi produk SMK;
e. fasilitasi penyesuaian Kurikulum dan sarana serta prasarana pembelajaran dengan kebutuhan pekerjaan;
f. fasilitasi akses pendampingan kewirausahaan;
g. penyerapan tenaga kerja;
h. penyelenggaraan ikatan dinas/beasiswa;
i. pelaksanaan kelas industri atau praktik kerja industri peserta didik;
j. fasilitasi Pendidik tamu di SMK sebagai tenaga pengajar keahlian pada sektor usahanya/kompetensinya;
k. penyediaan pelatihan keahlian untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai kompetensi/standar keahlian yang diperlukan;
l. sinergi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan praktek kerja lapangan;
m. penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran;
n. rekrutmen dan promosi tenaga kerja dan pemagangan lulusan SMK sesuai kebutuhan Dudika; dan
o. pembinaan dan inkubasi wirausaha untuk peserta didik maupun lulusan SMK.
Koreksi Anda
