Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
Penguatan pengelolaan keuangan SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan antara lain dengan:
a. menginventarisasi SMK negeri yang berpotensi menjadi BLUD;
b. menyiapkan pengelolaan SMK negeri menjadi BLUD;
c. meningkatkan kompetensi pengelolaan keuangan SMK;
dan/atau
d. pemenuhan Tenaga Kependidikan di bidang keuangan yang kompeten.
Koreksi Anda
