Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan pengelolaan keuangan SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan antara lain dengan: a. menginventarisasi SMK negeri yang berpotensi menjadi BLUD; b. menyiapkan pengelolaan SMK negeri menjadi BLUD; c. meningkatkan kompetensi pengelolaan keuangan SMK; dan/atau d. pemenuhan Tenaga Kependidikan di bidang keuangan yang kompeten.
Koreksi Anda