Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan/atau akses kepada SMK negeri untuk berstatus BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bagi SMK negeri yang potensial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
