Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
Pengembangan kemandiran SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilaksanakan melalui:
a. penguatan kelembagaan SMK; dan
b. penguatan pengelolaan keuangan SMK.
Koreksi Anda
