Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SMK dapat melaksanakan kemitraan dengan perguruan tinggi antara lain untuk: a. akses informasi dan hasil penelitian/kajian ilmiah; b. akses pendidikan dan pelatihan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan; c. akses penggunaan sarana dan prasarana pendidikan yang relevan dengan kebutuhan SMK; d. penyaluran program pengabdian masyarakat perguruan tinggi; e. mempermudah perguruan tinggi untuk pengambilan data riset; f. akses tenaga ahli untuk menjadi Pendidik tamu di SMK; dan g. pelaksanaan persiapan bagi peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan di jenjang perguruan tinggi.
Koreksi Anda