Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemitraan SMK dengan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dapat mencakup: a. pendataan dan pembaruan data perguruan tinggi yang berpeluang menjadi mitra Revitalisasi SMK; b. pendataan dan pembaruan data lulusan SMK yang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi; c. fasilitasi penyusunan kesepakatan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pendampingan kemitraan antara SMK dan perguruan tinggi; d. penyelenggaraan promosi produk SMK yang bermitra dengan perguruan tinggi; e. fasilitasi akses pendampingan pendidikan kewirausahaan perguruan tinggi; dan f. pemberian penghargaan terhadap perguruan tinggi yang berjasa turut memajukan SMK.
Koreksi Anda