Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inovasi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilaksanakan SMK melalui: a. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan b. pengembangan strategi pembelajaran yang kreatif dan inovatif sesuai dengan kebutuhan Dudika. (2) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. pembuatan media pembelajaran berbasis teknologi informatika dan komunikasi; b. pembuatan jaringan kemitraan antara SMK, Dudika, perguruan tinggi, lembaga penelitian, LSP, dan lembaga lain yang terkait berbasis teknologi informatika dan komunikasi; c. manajemen pendidikan berbasis teknologi informatika dan komunikasi; dan d. pembuatan laman untuk publikasi dan promosi pendidikan SMK.
Koreksi Anda