Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
Dalam pemenuhan dan peningkatan profesionalitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan, SMK dapat memberikan akses dan fasilitasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk:
a. melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
b. Sertifikasi Profesi; dan/atau
c. mengikuti pelatihan pengembangan kapasitas profesional.
Koreksi Anda
