Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pemenuhan dan peningkatan profesionalitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan, SMK dapat memberikan akses dan fasilitasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk: a. melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi; b. Sertifikasi Profesi; dan/atau c. mengikuti pelatihan pengembangan kapasitas profesional.
Koreksi Anda