Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
(1) SMK yang belum memiliki kelengkapan sarana dan prasarana pendidikan dapat menggunakan sarana dan prasarana pendidikan milik Pemerintah Daerah.
(2) Sarana dan prasarana pendidikan milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa balai latihan.
Koreksi Anda
