Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelarasan Kurikulum untuk: a. standarisasi kualifikasi peserta didik yang bisa magang dan/atau praktek kerja industri/praktek kerja lapangan pada Dudika terkait; b. program pelatihan bersama dengan balai latihan; c. pengembangan Unit Produksi sekolah dan/atau Tefa; d. penyiapan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan; e. penyiapan bahan ajar; dan/atau f. penyiapan sarana dan prasarana pembelajaran. (2) Dalam penyelarasan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dudika dapat melakukan: a. pemberian bantuan teknis penyelarasan Kurikulum kepada SMK; b. rekrutmen magang dan praktik kerja industri/praktik kerja lapangan bagi peserta didik dan lulusan; c. pemberian akses penyaluran tenaga kerja lulusan SMK; d. pengembangan Unit Produksi sekolah dan/atau Tefa; e. fasilitasi penyediaan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan yang memiliki kompetensi standar industri; dan/atau f. pemberian bantuan bahan ajar, sarana, dan prasarana pembelajaran.
Koreksi Anda