Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
(1) SMK bekerjasama dengan Dudika dalam penambahan program keahlian baru pada SMK sesuai dengan kebutuhan Dudika.
(2) Penambahan program keahlian baru pada SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
