Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyelarasan Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bekerjasama dengan Dudika, BNSP, LSP, perguruan tinggi/lembaga penelitian, tokoh budaya, dan instansi lain yang terkait.
Koreksi Anda
