Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan dan penyelarasan Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui: a. menyelaraskan Kurikulum dengan: 1. kebutuhan kualifikasi tenaga kerja dalam Dudika, baik dalam skala Daerah, nasional, maupun internasional; 2. materi uji kompetensi untuk Sertifikasi; 3. tata nilai budaya Yogyakarta yang adiluhung; 4. Keunggulan Kompetitif dan Komparatif Daerah; dan 5. mengakomodasi bagi peserta didik penyandang disabilitas. b. mengembangkan kompetensi/keahlian dengan standar lokal, standar nasional, dan internasional; c. fasilitasi integrasi Kurikulum pembelajaran SMK dengan potensi dan kearifan lokal di lingkungan SMK; d. mengembangkan pembelajaran berbasis teknologi informatika dan komunikasi; dan/atau e. melakukan penambahan dan/atau perubahan bidang/program keahlian pada SMK sesuai dengan kebutuhan Dudika.
Koreksi Anda