Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Revitalisasi SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan kebijakan: a. pengembangan dan penyelarasan Kurikulum; b. pemenuhan standardisasi sarana dan prasarana; c. pemenuhan dan peningkatan profesionalitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan; d. inovasi pembelajaran; e. kemitraan; dan f. pengelolaan dan penataan kelembagaan.
Koreksi Anda