Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Revitalisasi SMK di Daerah. (2) Dalam melaksanakan Revitalisasi SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melibatkan: a. SMK; b. Dudika; c. perguruan tinggi; dan/atau d. balai latihan.
Koreksi Anda