Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pengawasan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c meliputi: a. pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi Kendaraan Bermotor Umum, meliputi: 1. kartu pengawasan terhadap keabsahan, masa berlaku, kesesuaian jam perjalanan, dan asal tujuan perjalanan; 2. dokumen perizinan Kendaraan Bermotor Umum yang digantikan jika menggunakan Kendaraan Bermotor Umum cadangan; 3. kartu uji Kendaraan Bermotor Umum yang berisi keabsahan, masa berlaku, dan peruntukan; dan 4. pemeriksaan manifes Penumpang terhadap jumlah Penumpang. b. pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor Umum, meliputi: 1. persyaratan teknis dan laik jalan; 2. fasilitas tanggap darurat Kendaraan Bermotor Umum; 3. fasilitas penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita hamil; dan 4. identitas Kendaraan yang meliputi nama perusahaan, stiker dan/atau papan Trayek, dan jenis pelayanan. c. pemeriksaan awak Kendaraan Bermotor Umum, meliputi: 1. pemeriksaan kompetensi; 2. pemeriksaan tanda pengenal dan seragam; 3. pemeriksaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif; 4. pemeriksaan kondisi kesehatan dan fisik; dan 5. jam kerja Pengemudi. d. pengawasan ketertiban Terminal Penumpang, meliputi: 1. pemanfaatan fasilitas utama Terminal Penumpang; 2. pemanfaatan fasilitas penunjang Terminal Penumpang; 3. ketertiban dan kebersihan fasilitas Terminal Penumpang; dan 4. keamanan di dalam Terminal Penumpang.
Koreksi Anda