Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a meliputi: a. penataan fasilitas utama dan fasilitas penunjang; b. pengaturan kedatangan dan keberangkatan Kendaraan Bermotor Umum; c. pengaturan kedatangan dan keberangkatan Penumpang; d. pengaturan petugas di Terminal; e. pengaturan parkir Kendaraan Bermotor; f. pengaturan parkir Kendaraan Bermotor Umum; g. pengaturan lalu lintas di lingkungan kerja dan daerah pengawasan Terminal Penumpang; h. inspeksi keselamatan Kendaraan Bermotor Umum (ramp check); i. penyajian daftar rute perjalanan dan tarif Angkutan; j. penataan pelataran Terminal menurut rute atau jurusan; dan k. penyusunan jadwal perjalanan berdasarkan kartu pengawasan.
Koreksi Anda