Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Teks Saat Ini
Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penataan fasilitas utama dan fasilitas penunjang;
b. pengaturan kedatangan dan keberangkatan Kendaraan Bermotor Umum;
c. pengaturan kedatangan dan keberangkatan Penumpang;
d. pengaturan petugas di Terminal;
e. pengaturan parkir Kendaraan Bermotor;
f. pengaturan parkir Kendaraan Bermotor Umum;
g. pengaturan lalu lintas di lingkungan kerja dan daerah pengawasan Terminal Penumpang;
h. inspeksi keselamatan Kendaraan Bermotor Umum (ramp check);
i. penyajian daftar rute perjalanan dan tarif Angkutan;
j. penataan pelataran Terminal menurut rute atau jurusan; dan
k. penyusunan jadwal perjalanan berdasarkan kartu pengawasan.
Koreksi Anda
