Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan perubahan berupa: a. perubahan tipe; dan b. penutupan terminal. (2) Perubahan tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan evaluasi setiap 5 (lima) tahun. (3) Dalam hal terjadi perubahan jaringan jalan dan perubahan perkembangan wilayah, evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Gubernur melalui perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Koreksi Anda