Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Teks Saat Ini
Kewenangan penetapan Terminal Penumpang dilakukan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
