Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengelola Terminal Penumpang wajib menyediakan fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban.
(2) Fasilitas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitas utama; dan
b. fasilitas penunjang.
Koreksi Anda
