Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan lokasi Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan memperhatikan: a. tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa Angkutan; b. kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; c. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan jalan, jaringan Trayek, dan jaringan lintas; d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan; e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain; f. permintaan Angkutan; g. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi; h. keamanan dan keselamatan lalu lintas dan Angkutan jalan; i. kelestarian lingkungan hidup; dan j. kearifan lokal.
Koreksi Anda