Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Teks Saat Ini
(1) Penetapan lokasi Terminal Penumpang harus memperhatikan rencana kebutuhan Simpul Terminal Penumpang.
(2) Simpul Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Koreksi Anda
